Akta Perkawinan

Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil;
  2. Tata cara pengisian formulir F-2.01;
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Pas foto berwarna suami dan istri;
  5. Kartu Keluarga;
  6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
  7. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya;
  8. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.