Persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil;
- Tata cara pengisian formulir F-2.01;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya;
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.