Akta Perceraian

Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
  2. Tata cara pengisian formulir F-2.01;
  3. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Kutipan akta perkawinan;
  5. Kartu Keluarga;
  6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).