Persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
- Tata cara pengisian Formulir F-2.01
- Kutipan akta kelahiran;
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- Kartu Keluarga;
- KTP-el orang tua.