Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
  2. Tata cara pengisian Formulir F-2.01
  3. Asli Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. Fotocopy Akta / Buku Nikah;
  6. KTP atau KK 2 (dua) orang saksi;
  7. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan, dilampiri fotocopy KTP-el penerima kuasa;
  8. Surat Pernyataan Kelahiran di luar kota (Bagi anak yang lahir diluar kota);
  9. SPTJM Kelahiran (bagi yang tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Lahir);
  10. SPTJM Suami Istri (Bagi yang tidak bisa menunjukan Buku / Akta Nikah);

Untuk pengajuan Akta Kelahiran bisa secara online melalui Whatsapp sebagaimana berikut:

Manfaat Akta Kelahiran

  1. Pengakuan Negara mengenai status individu;
  2. Dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang;
  3. Bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain;
  4. Pendaftaran sekolah;
  5. Melamar pekerjaan;
  6. Pengurusan Tunjangan Keluarga;
  7. Pencatatan pernikahan;
  8. Pengurusan pengangkatan anak, pengakuan anak;
  9. Pengurusan beasiswa.