Persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
- Tata cara pengisian formulir F-2.01;
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).