Kutipan Kedua Akta Kelahiran

Kutipan Akta Kelahiran yang rusak dan hilang bisa diterbitkan kembali dengan melampirkan Persyaratan:

  1. Mengisi Surat Permohonan Kutipan Kedua;
  2. Kutipan Akta Kelahiran yang rusak;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga;
  6. KTP-el (bagi yang telah memiliki);

Pengajuan Penerbitan kembali Akta Kelahiran karena rusak atau hilang dapat secara online melalui nomor Whatsapp berikut: