Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangani;
- Tata cara pengisian Formulir F-2.01
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.