Pemanfaatan data kependudukan adalah aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Menteri memberikan Hak Akses Data Kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Data Kependudukan sebagaimana dimaksud diatas adalah:
a. Data perseorangan; dan/atau
b. Data agregat Penduduk.

Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada:

a. Petugas Disdukcapil Provinsi;
b. Petugas Disdukcapil Kabupaten/kota; dan
c. Pengguna.

Pengguna sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
a. Lembaga negara;
b. Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
c. Badan hukum Indonesia; dan/atau
d. Organisasi perangkat daerah.

Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah kabupaten/kota dengan tahapan:

a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada bupati/wali kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota;

b. bupati/wali kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota meneruskan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat:

  1. Nama Pengguna;
  2. Tujuan pemanfaatan Data Kependudukan;
  3. Elemen Data Kependudukan yang akan diakses;
  4. Metode akses Data Kependudukan;
  5. Data balikan yang akan diberikan; dan
  6. Jangka waktu perjanjian kerja sama.

c. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,dituangkan dalam bentuk surat;

d. persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara:

  1. Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan perangkat daerah; atau
  2. Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan badan hukum Indonesia di tingkat kabupaten/kota dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum
    Indonesia di tingkat pusat.

e. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse;

f. penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dituangkan dalam bentuk surat;

g. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling sedikit memuat:

  1. pengaturan maksud, tujuan, hak, dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan;
  2. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada dalam huruf d, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga; dan
  3. larangan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

h. Perjanjian kerja sama ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis;

i. Kesesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama ditindaklanjuti dengan pemberian hak akses;

j. Pengguna yang merupakan badan hukum Indonesia melampirkan dokumen pendukung sebagai persyaratan tambahan, diantaranya:

1. Akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga beserta perubahannya;
2. Keterangan domisili usaha;
3. Surat keterangan izin usaha;
4. Surat keputusan dari kementerian yang membidangi urusan hukum mengenai pengesahan badan hukum Indonesia; dan
5. Rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.

Di Kota Tasikmalaya sudah terjalin Perjanjian Kerja Sama disertai pemberian hak akses Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 23 lembaga pengguna, diantaranya 21 Perangkat Daerah dan 2 lembaga swasta berbadan hukum. berikut data lengkapnya:

NoLembaga Pengguna
1BADAN PENDAPATAN DAERAH
2RUMAH SAKIT UMUM PERMATA BUNDA
3BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AL MADINAH
4DINAS SOSIAL
5DINAS KESEHATAN
6DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
7DINAS TENAGA KERJA
8DINAS PENGENDALIAN PENDUDU, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
9DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
10DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
11DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
12DINAS PENDIDIKAN
13DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH
14KECAMATAN CIHIDEUNG
15KECAMATAN CIPEDES
16KECAMATAN TAWANG
17KECAMATAN INDIHIANG
18KECAMATAN KAWALU
19KECAMATAN CIBEUREUM
20KECAMATAN TAMANSARI
21KECAMATAN MANGKUBUMI
22KECAMATAN BUNGURSARI
23KECAMATAN PURBARATU