Pemusnahan 5.976 Keping KTP-el Invalid

Sebagai upaya mencegah dan menghindari penyalahgunaan blangko dan KTP-el rusak atau tidak valid, sesuai dengan Surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil tanggal 10 April 2023 hal Pengamanan Blanko KTP-el dan Pemusnahan KTP-el invalid disebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota untuk melakukan pemusnahan KTP-el invalid dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Memeriksa dan mendata KTP-el invalid yang gagal encode, rusak, gagal cetak dan penggantian karena perubahan elemen data dalam proses pelayanan;
  2. Melaksanakan pemusnahan KTP-el invalid dengan cara dibakar berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan sebagaimana dimaksud angka 1) di atas, yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan, didokumentasikan sebagai bukti (evidence) dan disaksikan oleh pihak terkait.

Dalam rangka menjalankan amanat dari Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya melaksanakan dan menindaklanjuti sesuai perintah yaitu mengumpulkan dan mendata semua blangko dan KTP-el yang rusak atau invalid hasil proses pelayanan. KTP-el yang dimusnahkan kali ini berjumlah 5.976 keping dilakukan pembakaran dihalaman belakang Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya.