Pencatatan Pengakuan Anak

Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani oleh Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
  2. Tata cara pengisian Formulir F-2.01;
  3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak;
  4. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  5. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  6. Kutipan akta kelahiran anak;
  7. KK ayah atau ibu;
  8. KTP-el orang tua;
  9. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.