Pencatatan Pengesahan Anak

Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
  2. Tata cara pengisian Formulir F-2.01
  3. Kutipan akta kelahiran;
  4. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  5. Kartu Keluarga;
  6. KTP-el orang tua.