Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

a. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:

a. KK lama;
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
c. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. KTP-el kepala keluarga;
c. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;