Pencatatan Lahir Mati

Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangani;
  2. Tata cara pengisian Formulir F-2.01
  3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.