Kutipan Akta Kelahiran yang rusak dan hilang bisa diterbitkan kembali dengan melampirkan Persyaratan:
- Mengisi Surat Permohonan Kutipan Kedua;
- Kutipan Akta Kelahiran yang rusak;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- KTP-el (bagi yang telah memiliki);
Pengajuan Penerbitan kembali Akta Kelahiran karena rusak atau hilang dapat secara online melalui nomor Whatsapp berikut: