Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
a. Datang Ke Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya
b. Kartu Keluarga; dan
c. KTP-el.
Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
a. Datang Ke Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya
b. Kartu Keluarga; dan
c. KTP-el.