Tugas Pokok & Fungsi

Menurut Peraturan Walikota No.59 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya

  • Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas;
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;
  • Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis dan Program Kerja Dinas untuk mendukung visi misi daerah;
  • Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Menyelenggarakan dan mengkordinasikan perencanaan, implementasi dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan Dinas lingkup kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan Tugas Dinas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  • Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya.