Persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
- Tata cara pengisian Formulir F-2.01
- Asli Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta / Buku Nikah;
- KTP atau KK 2 (dua) orang saksi;
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan, dilampiri fotocopy KTP-el penerima kuasa;
- Surat Pernyataan Kelahiran di luar kota (Bagi anak yang lahir diluar kota);
- SPTJM Kelahiran (bagi yang tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Lahir);
- SPTJM Suami Istri (Bagi yang tidak bisa menunjukan Buku / Akta Nikah);
Untuk pengajuan Akta Kelahiran bisa secara online melalui Whatsapp sebagaimana berikut:
Manfaat Akta Kelahiran
- Pengakuan Negara mengenai status individu;
- Dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang;
- Bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain;
- Pendaftaran sekolah;
- Melamar pekerjaan;
- Pengurusan Tunjangan Keluarga;
- Pencatatan pernikahan;
- Pengurusan pengangkatan anak, pengakuan anak;
- Pengurusan beasiswa.