Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
- Salinan Kartu Keluarga;
- Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
2. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.