Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pencatatan pembatalan perkawinan penduduk harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi
  2. Tata cara pengisian Formulir F-2.01
  3. Salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap;
  4. Kutipan akta perkawinan;
  5. Kartu Keluarga;
  6. KTP-el.