Persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani oleh Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
- Tata cara pengisian Formulir F-2.01;
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak;
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- KK ayah atau ibu;
- KTP-el orang tua;
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.