Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
- Tata cara pengisian Formulir F-2.01
- Salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- KK orang tua angkat;
- KTP-el;
- Buku/Akta Nikah orang tua angkat;
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.