Penerbitan Catatan Pinggir Pengadilan :
- Mengisi Formulir F-2.41 Pelaporan Perubahan Nama;
- Penetapan Pengadilan tentang Perubahan Nama;
- Kutipan Akta Kelahiran Asli;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- KTP-el (jika telah memiliki).
- KTP-el orang tua.
Penerbitan Perubahan Akta Kelahiran:
- Formulir Permohonan Perbaikan pada Kutipan Akta
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Buku Nikah;
- KTP-el;
- Ijazah SD-SLTA jika perubahan berkaitan dengan nama dan tempat tanggal lahir;
- Buku nikah/akta kelahiran orang tua jika perubahan berkaitan dengan nama orang tua.
Pengajuan perubahan nama pada akta kelahiran dapat secara online melalui nomor whatsapp berikut: