Prosedur Pembuatan Akta Kematian

Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Formulir Pencatatan Sipil di tandatangani Kepala Kelurahan/Pejabat Disdukcapil yang membidangi, ;
  2. Tata cara pengisian Formulir F-2.01
  3. Surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit (Bila meninggal di Rumah Sakit);
  4. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan;
  5. Kartu Keluarga Almarhum;
  6. KTP-el Asli Almarhum;
  7. FC KTP/KK Saksi 2 (dua) orang;
  8. FC KTP Pelapor;

Pengajuan Akta Kematian Dapat dilakukan secara online melalui nomor Whatsapp berikut:

Manfaat Akta Kematian

  1. Persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak;
  2. Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi;
  3. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya;
  4. Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.