Persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01 Formulir Pencatatan Sipil di tandatangani Kepala Kelurahan/Pejabat Disdukcapil yang membidangi, ;
- Tata cara pengisian Formulir F-2.01
- Surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit (Bila meninggal di Rumah Sakit);
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan;
- Kartu Keluarga Almarhum;
- KTP-el Asli Almarhum;
- FC KTP/KK Saksi 2 (dua) orang;
- FC KTP Pelapor;
Pengajuan Akta Kematian Dapat dilakukan secara online melalui nomor Whatsapp berikut:
Manfaat Akta Kematian
- Persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak;
- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi;
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya;
- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.