Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk Warga Negara Indonesia
Persyaratan :
a. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
b. Surat Pengantar dari RT/RW
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk Warga Negara Indonesia
Persyaratan :
a. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
b. Surat Pengantar dari RT/RW