Surat Keterangan Pindah WNI (Antar Kota/Kabupaten/Provinsi)

Persyaratan:

  1. Datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya;
  2. Mengisi Formulir F1-03 Permohonan Pindah Penduduk
  3. Mengisi Surat Pernyataan Pindah bermaterai (Surat Pernyataan tersedia di Disdukcapil)
  4. Fotocopy KTP-el;
  5. Asli Kartu Keluarga;