Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

a. Datang langsung ke kecamatan masing-masing;
b. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
c. Fotocopy Kartu Keluarga;
d. Fotocopy Akta Kelahiran;

e. Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah)

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
b. Kartu Keluarga; dan
c. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. (bagi yang telah menikah).

Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

a. Fotocopy Kartu Keluarga;
b. Asli KTP-el lama;
c. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting

Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

a. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. Fotocopy Kartu Keluarga;