Pengajuan KIA (Kartu Identitas Anak) dan Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun. KIA
Read more