Persyaratan Penerbitan Biodata Penduduk

Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:

  1. Salinan Kartu Keluarga;
  2. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:

1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
2. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.

PENGAJUAN PENERBITAN BIODATA WNI DAPAT MELALUI NO WA PELAYANAN:

Klik/Tap Pada Gambar untuk ditautkan ke WA layanan Pendaftaran Penduduk