Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
- Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Bukti Pendidikan Terakhir.
Pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
2. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.