Disdukcapil Kota Tasikmalaya Buka Layanan Perekaman KTP-el Pada Hari Sabtu & Minggu

Disdukcapil Kota Tasikmalaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan, salah satunya dengan menyediakan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di hari libur, yakni pada Sabtu dan Minggu. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja atau pembelajaran di Sekolah, sehingga mereka tetap bisa melakukan perekaman KTP-el tanpa harus mengorbankan aktivitas pekerjaan atau pendidikan.

Pelayanan yang Proaktif dan Efisien

Pelayanan perekaman KTP-el pada hari libur ini menunjukkan komitmen Kota Tasikmalaya dalam memberikan layanan yang proaktif dan efisien. Bagi warga yang memiliki jadwal padat, kesempatan ini menjadi solusi ideal untuk tetap memenuhi kewajiban administrasi kependudukan mereka. Dengan adanya layanan di akhir pekan, warga dapat lebih leluasa memilih waktu yang sesuai tanpa terganggu oleh kesibukan harian mereka.

Antusiasme Masyarakat dan Dukungan Pemerintah Daerah

Sejak diberlakukannya pelayanan perekaman KTP-el di hari libur, banyak masyarakat yang antusias memanfaatkan kesempatan ini.

Prosedur Pelayanan yang Mudah dan Cepat

Prosedur perekaman KTP-el di hari libur sama seperti pada hari-hari kerja biasa. Masyarakat hanya perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kecamatan sesuai domisili alamat di KK dengan membawa dokumen Fotocopy KK dan Fotocopy Akta Kelahiran. Proses perekaman dilakukan dengan cepat, mulai dari pengambilan data biometrik hingga verifikasi data, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama.