Diseminasi Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2021
Tasikmalaya, Senin 29 November 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Diseminasi Pemanfaatan Data Kependudukan Bagi Lembaga Pengguna di Kota Tasikmalaya Tahun 2021. Acara dibuka dengan sambutan dari Kadisdukcapil Bapak Dr. H. Imih Misbahul Munir, Drs., M.Si, menyatakan bahwa pemanfaatan data kependudukan bertujuan demi terciptanya masyarakat tertib, pemerintah efisien dan efektif dan negara yang memiliki daya saing. selain itu, cita-cita kedepannya pemerintah ingin mewujudkan Single Identity Number (SIN) dimana NIK sebagai dasar untuk pengajuan pelayanan publik.
Sampai saat ini terdapat 22 lembaga yang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama, diantaranya 20 lembaga dari Perangkat Daerah dan 2 lembaga dari Badan Hukum Indonesia, Kadisdukcapil mengharapkan perangkat daerah dan badan hukum yang belum menjalin kerja sama dengan disdukcapil perihal pemanfaatan data kependudukan.
Acara dilanjut dengan paparan materi pemanfaatan data kependudukan oleh Bapak Iman Budiman, S.Sos., M.Ak . Sebelum masuk ke materi, narasumber menanyakan ke beberapa lembaga yang sudah bekerja sama, diantaranya DPMPTSP, Dinas Kesehatan, RS Permata Bunda. Ketiganya menyatakan bahwa pemberian hak akses data kependudukan sangat dirasakan manfaatnya untuk pelayanan publik, diantaranya DPMPTSP untuk mengurus perizinan, Dinkes untuk pendataan peserta JKN dan RS Permata Bunda untuk pendaftaran pasien.
Definisi dari Pemanfaatan Data Kependudukan adalah aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna untuk keperluan kepentingan :
- Pelayanan publik;
- Perencanaan Pembangunan;
- Alokasi Anggaran;
- Pembangunan Demokrasi; dan
- Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Data Kependudukan terdiri dari data perorangan dan data agregat. Bayi baru lahir harus segera diurus agar langsung mendapatkan NIK.
Data kependudukan terdiri dari 31 elemen data, namun ada data yang dirahasiakan yang tidak bisa diberikan untuk hak akses diantaranya;
- Sidik jari;
- Iris Mata;
- Tanda tangan;
- Cacat Fisik; dan
- Cacat Mental.
Metode Akses pemanfaatan data kependudukan terdiri dari Card Reader, Web Service dan Web Portal. Namun dengan keterbatasan penggunaan web portal, Disdukcapil Kota Tasikmalaya membuat aplikasi pendukung yang diberi nama SIMANTAP. didalamnya terdiri dari SIMANTAP-GIS (Untuk keperluan data agregat), SIAK (untuk keperluan pencarian data WNI) , E-report, dll.