KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
Hallo warga Kota Tasikmalaya, semoga selalu dalam keadaan sehat wal’afiat dimanapun berada .
sudah tau belum tentang status KTP-el yang berlaku seumur hidup . Nih admin kasih tau ya yang belum paham ..
bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik itu berlaku seumur hidup meskipun di KTP nya masih ada tercantum tanggal berlaku.
Ketentuan ini sudah diatur didalam Undang – Undang No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tepatnya pada pasal 64 ayat 7a, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya SEUMUR HIDUP.
Nah, jadi para warga tidak perlu khawatir jika ada keperluan yang mengharuskan melampirkan KTP-el tetapi masih tercantum masa berlaku dan kebetulan masa berlakunya sudah habis. itu tetap dianggap sah dan aktif.