Monitoring dan Evaluasi Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Semester II Th. 2021

Tasikmalaya, Kamis 18 November 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) hak akses pemanfaatan data kependudukan.

Acara dibuka oleh sambutan dari Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Ibu Dra. Hj. Iga Prabandari, menyatakan bahwa pada tahun 2015 kebelakang, Disdukcapil hanya lembaga penyelenggara penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil saja. Namun seiring perkembangan teknologi, pada tahun 2017 Disdukcapil mulai menambah pelayanan dengan mengadakan pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi monitoring dan evaluasi hak akses pemberian pemanfaatan data kependudukan oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Data Kependudukan Bapak Deni Permana, S.STP. Pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dilakukan dengan 3 (tiga) metode akses, yaitu:

  1. Card Reader;
  2. Web Service;
  3. Web Portal.

Untuk akses melalui card reader, lembaga pengguna harus melakukan pengadaan alat Card Reader sendiri yang bisa didapat dari vendor yang telah bekerjasama dengan Kemendagri. Card reader tersebut harus disertakan dengan kartu SAM (Secure Access Module) dikirimkan ke Ditjen Dukcapil untuk diaktivasi, sehingga nantinya bisa mengakses NIK.

Akses Web Service mengharuskan lembaga pengguna mempunyai aplikasi sendiri yang nantinya bisa diintegrasikan dengan database kependudukan melalui API (Application Programming Interface) dengan format JSON.

Untuk Akses Web Portal, lembaga pengguna tidak harus mempunyai aplikasi, karena aplikasi web portal sudah disediakan oleh kemendagri yang bisa diakses melalui web browser Mozilla / Chrome. Disdukcapil hanya memberikan user login kepada lembaga pengguna

Mulai November 2021, bagi pengguna yang menggunakan akses web service akan dialihkeun dengan metode akses yang baru, dimana aksesnya akan mendapat respon sesuai / tidak sesuai dengan data yang disubmit oleh pengguna, yang tadinya cukup mengetik NIK akan muncul datanya.

[ngg src=”galleries” ids=”7″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]

Terdapat 3 lembaga pengguna yang telah mendekati masa berlaku perjanjian kerja sama nya habis, yaitu RSUD dr. Soekardjo (25/11/2021), Badan Pendapatan Daerah (24 Juni 2022) dan BPRS Al Madinah (12 Juli 2022).

Lembaga pengguna yang telah mengakses NIK dari database kependudukan , wajib menyampaikan data balikan kepada Disdukcapil sesuai dengan kesepakatan pada dokumen Perjanjian Kerja Sama