Pemanfaatan data kependudukan adalah aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Menteri memberikan Hak Akses Data Kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.
Data Kependudukan sebagaimana dimaksud diatas adalah:
a. Data perseorangan; dan/atau
b. Data agregat Penduduk.
Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada:
a. Petugas Disdukcapil Provinsi;
b. Petugas Disdukcapil Kabupaten/kota; dan
c. Pengguna.
Pengguna sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
a. Lembaga negara;
b. Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
c. Badan hukum Indonesia; dan/atau
d. Organisasi perangkat daerah.
Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah kabupaten/kota dengan tahapan:
a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada bupati/wali kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota;
b. bupati/wali kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota meneruskan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat:
- Nama Pengguna;
- Tujuan pemanfaatan Data Kependudukan;
- Elemen Data Kependudukan yang akan diakses;
- Metode akses Data Kependudukan;
- Data balikan yang akan diberikan; dan
- Jangka waktu perjanjian kerja sama.
c. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,dituangkan dalam bentuk surat;
d. persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara:
- Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan perangkat daerah; atau
- Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan badan hukum Indonesia di tingkat kabupaten/kota dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum
Indonesia di tingkat pusat.
e. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse;
f. penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dituangkan dalam bentuk surat;
g. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling sedikit memuat:
- pengaturan maksud, tujuan, hak, dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan;
- para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada dalam huruf d, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga; dan
- larangan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
h. Perjanjian kerja sama ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis;
i. Kesesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama ditindaklanjuti dengan pemberian hak akses;
j. Pengguna yang merupakan badan hukum Indonesia melampirkan dokumen pendukung sebagai persyaratan tambahan, diantaranya:
1. Akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga beserta perubahannya;
2. Keterangan domisili usaha;
3. Surat keterangan izin usaha;
4. Surat keputusan dari kementerian yang membidangi urusan hukum mengenai pengesahan badan hukum Indonesia; dan
5. Rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.
Di Kota Tasikmalaya sudah terjalin Perjanjian Kerja Sama disertai pemberian hak akses Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 23 lembaga pengguna, diantaranya 21 Perangkat Daerah dan 2 lembaga swasta berbadan hukum. berikut data lengkapnya:
No | Lembaga Pengguna |
---|---|
1 | BADAN PENDAPATAN DAERAH |
2 | RUMAH SAKIT UMUM PERMATA BUNDA |
3 | BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AL MADINAH |
4 | DINAS SOSIAL |
5 | DINAS KESEHATAN |
6 | DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN |
7 | DINAS TENAGA KERJA |
8 | DINAS PENGENDALIAN PENDUDU, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
9 | DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN |
10 | DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
11 | DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU |
12 | DINAS PENDIDIKAN |
13 | DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH |
14 | KECAMATAN CIHIDEUNG |
15 | KECAMATAN CIPEDES |
16 | KECAMATAN TAWANG |
17 | KECAMATAN INDIHIANG |
18 | KECAMATAN KAWALU |
19 | KECAMATAN CIBEUREUM |
20 | KECAMATAN TAMANSARI |
21 | KECAMATAN MANGKUBUMI |
22 | KECAMATAN BUNGURSARI |
23 | KECAMATAN PURBARATU |