Pencatatan Pengangkatan Anak

Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
  2. Tata cara pengisian Formulir F-2.01
  3. Salinan penetapan pengadilan;
  4. Kutipan akta kelahiran anak;
  5. KK orang tua angkat;
  6. KTP-el;
  7. Buku/Akta Nikah orang tua angkat;
  8. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.