Program “PASUTRI” Penyerahan Langsung Dokumen KK dan KTP Pengantin Saat Akad Nikah
Administrasi kependudukan (adminduk) memegang peran penting dalam tertib administrasi negara dan memberikan kemudahan bagi warga negara dalam mengakses layanan publik. Salah satu inovasi terbaru dalam pelayanan adminduk adalah penyerahan langsung dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pasangan suami istri saat akad nikah dan dikemas dalam suatu program yang diberi nama “PASUTRI” (Pas Akad Nikah Suami Istri Terima Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan kebahagiaan pasangan yang baru menikah.
Penyerahan langsung dokumen KK dan KTP saat akad nikah merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Layanan ini memungkinkan pasangan suami istri untuk menerima dokumen kependudukan yang baru tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit-belit setelah menikah. Inovasi ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan pada hari istimewa mereka.
Mekanisme Layanan
Pendaftaran Awal: Pasangan yang akan menikah mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi yang berwenang, beberapa waktu sebelum tanggal pernikahan. Pada saat pendaftaran, mereka juga memberikan informasi yang diperlukan untuk pembuatan KK dan KTP baru.
Pengolahan Data: Setelah pendaftaran, data pasangan akan diolah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pembuatan dokumen KK dan KTP yang baru. Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat waktu sehingga dokumen dapat disiapkan sebelum jadwal akad pernikahan.
Penyerahan Dokumen: Pada hari akad nikah, petugas dari Disdukcapil atau perwakilan dari KUA akan hadir dan menyerahkan langsung dokumen KK dan KTP yang sudah jadi kepada pasangan suami istri. Penyerahan ini biasanya dilakukan setelah prosesi akad nikah selesai, memberikan momen yang lebih bermakna bagi pasangan.
Manfaat Layanan
Kemudahan dan Efisiensi: Pasangan suami istri tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan baru setelah menikah, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Mengurangi Beban Administratif: Dengan penyerahan langsung, pasangan tidak perlu bolak-balik ke kantor Disdukcapil atau KUA untuk mengurus dokumen.
Pengalaman Lebih Baik: Menerima dokumen kependudukan yang baru pada hari pernikahan memberikan pengalaman yang lebih positif dan menambah kebahagiaan pasangan pada hari istimewa mereka.
Tertib Administrasi: Inovasi ini membantu pemerintah dalam mencatat perubahan status kependudukan dengan lebih cepat dan akurat.