Pencatatan Perubahan Nama Akta Kelahiran

Penerbitan Catatan Pinggir Pengadilan :

  1. Mengisi Formulir F-2.41 Pelaporan Perubahan Nama;
  2. Penetapan Pengadilan tentang Perubahan Nama;
  3. Kutipan Akta Kelahiran Asli;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. KTP-el (jika telah memiliki).
  6. KTP-el orang tua.

Penerbitan Perubahan Akta Kelahiran:

  1. Formulir Permohonan Perbaikan pada Kutipan Akta
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy Buku Nikah;
  4. KTP-el;
  5. Ijazah SD-SLTA jika perubahan berkaitan dengan nama dan tempat tanggal lahir;
  6. Buku nikah/akta kelahiran orang tua jika perubahan berkaitan dengan nama orang tua.

Pengajuan perubahan nama pada akta kelahiran dapat secara online melalui nomor whatsapp berikut: