Program Itsbat Nikah Terpadu: Wujud Kepedulian Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap Legalitas Pernikahan Warga

Tasikmalaya, Kamis, 22 Mei 2025– Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelaksanaan Program Itsbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Tasikmalaya, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Kantor Urusan Agama (KUA) se- Kota Tasikmalaya.

Itsbat nikah terpadu merupakan program yang bertujuan untuk menyelesaikan status hukum pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama tetapi belum tercatat secara resmi di negara, sehingga mereka belum memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat status pernikahan kawin tercatat.

Kegiatan ini menyasar pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi akibat berbagai kendala, seperti faktor ekonomi, minimnya informasi, atau hambatan administratif.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan sinergi antar instansi:

  • Pengadilan Agama berperan sebagai pihak yang memproses dan mengesahkan itsbat nikah melalui sidang terpadu.

  • Kementerian Agama dan KUA membantu dalam validasi data serta pencatatan hasil sidang dan menerbitkan buku nikah.

  • Disdukcapil Kota Tasikmalaya langsung memproses pemutakhiran status perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan, yaitu KK dan KTP, di lokasi kegiatan.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Launching Digitalisasi Data Agregat Kependudukan (SIMANTAP WEB-GIS) yang mendukung pelayanan lebih cepat dan akurat.

Dokumentasi Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu