Rakor Kebijakan DAK Nonfisik dan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jawa Barat
Kamis – Jumat, 16-17 September 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jawa Barat yang dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. dan seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Jawa Barat. Disdukcapil Prov Jabar menunjuk Kota Tasikmalaya sebagai tuan rumah untuk kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Hotel Santika.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya Bpk. Dr. H. Imih Misbahul Munir, Drs., M.Si menyatakan kebanggaannya dan rasa syukur bahwa Kota Tasikmalaya bisa menjadi tuan rumah Rakor tingkat Provinsi. “Alhamdulillah, merupakan kebanggaan dan peristiwa penting bagi kota Tasikmalaya yang mana kegiatan Rapat Koordinasi tingkat provinsi diselenggarakan di Kota Tasikmalaya yang spesial bapak Dirjen Dukcapil berkenan hadir berada di kota Tasikmalaya pada hari Jum’at tgl.17 September 2021dikediaman Kadisdukcapil Kota Tasikmalaya yang mana kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Dinas Dukcapil beserta jajarannya se JAWA BARAT Alhamdulillah berjalan lancar dan Sukses”. pungkasnya.
Sebelum acara inti dimulai, kamis sore tepat pukul 16.00, seluruh Kepala Dinas dan jajaran dari Disdukcapil se-Jawa Barat mengadakan kegiatan “Gowes” dengan rute Hotel Santika (Start) – Jl. Yudanegara – Jl. Hz. Mustofa – Jl. Siliwangi – Dadaha – Jl. Sutisna Senjaya – Jl. Yudanegara (Finish).
Pada hari Jum’at pagi, Bpk Dirjen dan seluruh Kadisdukcapil se-Jawa Barat mengunjungi kediaman Kadisdukcapil Kota Tasikmalaya. Disana diadakan sesi hiburan yaitu mancing bersama dilanjut arahan dari Bpk Dirjen kepada seluruh kadisdukcapil dan jajarannya terkait pelayanan Adminduk. Pa Dirjen menghimbau bahwa Disdukcapil harus meminimalisir persyaratan untuk meringankan masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk seperti persyaratan untuk akta kelahiran yang tadinya harus melampirkan Fotocopy KTP pelapor dan saksi, kedepannya syarat tersebut tidak diberlakukan lagi.
Pa Dirjen berharap seluruh Disdukcapil menerapkan prosedur yang lebih memudahkan masyarakat dengan hasil akhir bisa membahagiakan masyarakat sesuai amanat GISA point 4.