Persyaratan:
- Datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya;
- Mengisi Formulir F1-03 Permohonan Pindah Penduduk
- Mengisi Surat Pernyataan Pindah bermaterai (Surat Pernyataan tersedia di Disdukcapil)
- Fotocopy KTP-el;
- Asli Kartu Keluarga;
PENGAJUAN PINDAH PENDUDUK DALAM KOTA TASIKMALAYA DAN ANTAR KOTA/KABUPATEN DAPAT MELALUI NO WA LAYANAN: