Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan KIA untuk anak dibawah 5 (lima) tahun dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. Fotocopy KK; dan
c. Datang Ke Kantor Kecamatan sesuai alamat KK;

Penerbitan KIA untuk anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 16 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. Fotocopy KK;
c. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali; dan
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. Latar merah untuk tahun kelahiran ganjil || Latar Biru untuk tahun kelahiran genap . atau bisa upload foto melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) orangtua 
e. Datang Ke Kantor Kecamatan sesuai alamat KK ;

Manfaat KIA

  • Digunakan untuk masuk Sekolah Tahun Ajaran baru;
  • Melindungi pemenuhan hak anak;
  • Menjamin akses sarana umum;
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak;
  • Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi;
  • Mendapat potongan harga (Discount) bagi tempat yang sudah menjalin kerjasama dengan Disdukcapil seperti tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.