Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan KIA untuk anak dibawah 5 (lima) tahun dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. Fotocopy KK; dan
c. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali.
d. Datang Ke Kantor Kecamatan masing-masing;

Penerbitan KIA untuk anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. Fotocopy KK;
c. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali; dan
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. Latar merah untuk tahun kelahiran ganjil || Latar Biru untuk tahun kelahiran genap
e. Datang Ke Kantor Kecamatan masing-masing ;

Manfaat KIA

  • Digunakan untuk masuk Sekolah Tahun Ajaran baru;
  • Melindungi pemenuhan hak anak;
  • Menjamin akses sarana umum;
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak;
  • Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi;
  • Mendapat potongan harga (Discount) bagi tempat yang sudah menjalin kerjasama dengan Disdukcapil seperti tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.

KONSULTASI PERMOHONAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DAPAT MELALUI NO WA LAYANAN: