Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
a. KK lama;
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
c. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. KTP-el kepala keluarga;
c. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;