Pencatatan pembatalan perkawinan penduduk harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01 Pencatatan Sipil ditandatangani Lurah/Pejabat Disdukcapil yang membidangi
- Tata cara pengisian Formulir F-2.01
- Salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan;
- Kartu Keluarga;
- KTP-el.