1. Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Mengisi Formulir F1.02 permohonan penerbitan KK (Formulir Disediakan Disdukcapil) atau download disini
d. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan (untuk penambahan anggota keluarga kandung)
2. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
a. Kartu Keluarga lama;
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
c. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
d. Mengisi Formulir F1.06 perubahan elemen data kependudukan bermaterai (Formulir Disediakan Disdukcapil)
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. KTP-el kepala keluarga;
c. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;