MoU pelayanan “One Day Services” Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya
[ngg src=”galleries” ids=”3″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]
Kamis, 21 Oktober 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan MoU dengan Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya terkait perubahan nama sesuai Putusan Pengadilan pada dokumen kutipan kelahiran. Dengan kerjasama ini diharapkan jika ada masyarakat yang mengalami kesalahan nama pada akta dan diharuskan memakai putusan pengadilan, prosesnya bisa selesai dalam waktu 1 hari di Pengadilan Negeri.