Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMKN 2 Kota Tasikmalaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negaranya. Perekaman KTP elektronik merupakan proses penting untuk memastikan bahwa data identitas seseorang terdaftar dengan benar di sistem pemerintah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif. Oleh karena itu, pemerintah terus mengadakan program perekaman KTP elektronik secara masif agar seluruh warga negara memiliki KTP elektronik yang sah.

Kegiatan pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik di sekolah menjadi langkah yang diambil oleh Disdukcapil Kota Tasikmalaya bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perekaman KTP elektronik bagi siswa-siswi yang belum memiliki KTP elektronik. Dengan cara ini, diharapkan seluruh siswa-siswi dapat memiliki KTP elektronik yang sah dan terdaftar di sistem pemerintah. Pada kesempatan kali ini, Disdukcapil Kota Tasikmalaya menyelenggarakan pelayanan perekaman KTP-el di SMKN 2 Kota Tasikmalaya yang diadakan mulai tanggal 15-17 Mei 2023.

berikut Prosedur Kegiatan pelayanan perekaman KTP-el:

  1. Peserta datang ke lokasi kegiatan dan mendaftar di meja pendaftaran.
  2. Petugas akan memeriksa persyaratan perekaman KTP elektronik seperti fotokopi KK, akta kelahiran, dan surat pindah (jika ada).
  3. Jika persyaratan lengkap, petugas akan melakukan perekaman data KTP elektronik.
  4. Setelah selesai perekaman data, peserta akan menerima bukti perekaman KTP elektronik yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara.