Rapat Pembahasan Hak Akses Pemanfaatan Data dengan Media-Radar
Rabu, 8 September 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan. khususnya pada seksi pemanfaatan data mengadakan rapat pembahasan hak akses pemanfaatan Data Kependudukan bersama lembaga pemohon dari media yaitu Radar.
Rapat dipimpin oleh kepala seksi pemanfaatan Data, Bapak Deni Permana, S.STP. diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Ibu Dra. Hj. Iga Prabandari menjelaskan tentang pemanfaatan data secara umum dan menyebutkan lembaga yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya terkait hak akses pemanfaatan data kependudukan.
Pembahasan ini memaparkan tentang teknis dari mulai permohonan sampai dengan pemberian hak akses untuk lembaga pengguna terutama untuk lembaga swasta.
Untuk dapat mengakses data kependudukan, diharuskan ada Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil dengan lembaga pengguna. jika sudah terjalin, maka bisa diberikan hak aksesnya. Terkait jaringan harus menggunakan jaringan tertutup yang dapat dikordinasikan dengan Dinas Kominfo.
Radar mengutarakan tujuan dari keinginan kerjasama dengan Disdukcapil adalah ingin bisa mengakses data kependudukan untuk keperluan verifikasi data penduduk dalam rangka pemberian bantuan pada program/kegiatan yang ada di Radar.
Pihak Radar sangat antusias dan bersyukur apabila bisa terjalin Kerjasama dengan Disdukcapil dalam hal pemanfaatan data kependudukan.