Rapat Koordinasi Kependudukan Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2022

Kamis, 4 Agustus 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kependudukan Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Balekota dengan mengundang seluruh Kepala Perangkat Daerah dan beberapa Kepala Instansi Vertikal dan Non Vertikal. kegiatan dimulai dengan penyampaian laporan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya yang selanjutnya dibuka oleh Wali Kota Tasikmalaya dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesehateraan Rakyat.

[ngg src=”galleries” ids=”42″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]Kegiatan ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap akses dan administrasi kependudukan yang dilaksanakan di instansi pelayanan publik bahwasanya Data Kependudukan yang digunakan harus dari satu sumber yaitu dari Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Data Kependudukan yang bersumber dari Kemendagri bisa dimanfaatkan untuk keperluan:

  1. Pelayanan Publik
  2. Perencanaan Pembangunan
  3. Alokasi Anggaran
  4. Pembangunan Demokrasi
  5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal

Data Kependudukan dalam hal untuk keperluan pelayanan publik, bisa dicontohkan dengan penggunaan hak akses oleh Dinas Kesehatan dan BPJS untuk mendata kepesertaaan JKN dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam hal lain yaitu pemanfaatan oleh KPU untuk mendata Daftar Pemilih Tetap pada pesta demokrasi, PEMILU serentak tahun 2024.

Akses Data Kependudukan bisa dilaksanakan melalui 4 metode, diantaranya:

  1. Web Service: Proses integrasi aplikasi lembaga pengguna dengan database kependudukan milik Kemendagri;
  2. Web Portal: Verifikasi NIK melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Dukcapil;
  3. Card Reader: Verifikasi NIK melalui taping KTP-el yang bisa diintegrasikan dengan aplikasi lembaga pengguna
  4. KTP Digital: setiap individu masyarakat bisa mengakses identitas kependudukannya melalui smartphone yang sebelumnya sudah diaktivasi

Akses Data Kependudukan melalui metode Card Reader sangat didorong oleh Kemendagri karena dianggap lebih efektif dalam pelaksanan pengelolaannya dari mulai verifikasi sampai penyampaian laporan. Pada kegiatan ini Disdukcapil mengadakan demonstrasi proses metode akses Data Kependudukan melalui perangkat Card Reader KTP-el.

Dalam Rapat Koordinasi Kependudukan ini juga, sesuai sambutan Wali Kota Tasikmalaya menghimbau kepada masyarakat yang sudah genap berusia 16 (enam belas) tahun agar segera melakukan perekaman KTP-el agar pada PEMILU serentak tahun 2024 sudah bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai persyaratan mengikuti PEMILU 2024, serta bagi pengguna smartphone untuk segera mengaktivasi KTP Digital di Kantor Disdukcapil / Kantor Kecamatan / Mal Pelayanan Publik.

[ngg src=”galleries” ids=”46″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]