Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

Senin, 7 Februari 2022, dirangkaikan dengan apel gabungan di Balekota Tasikmalaya, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 3 (tiga) lembaga pengguna, diantaranya:

  1. Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya;
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Tasikmalaya; dan
  3. PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Almadinah Tasikmalaya Perseroda.

[ngg src=”galleries” ids=”11″ display=”basic_thumbnail” thumbnail_crop=”0″]Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memberikan hak akses pemanfaatan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Lembaga Pengguna. Adapun lembaga pengguna mengakses NIK dari Disdukcapil untuk keperluan pelayanan publik, diantaranya;

  1. Bapenda untuk verifikasi data kependudukan atas wajib pajak daerah;
  2. Dipusipda untuk verifikasi data kependudukan atas anggota perpustakaan daerah; dan
  3. BPRS Almadinah untuk verifikasi data kependudukan atas nasabah.

Ketiga lembaga pengguna tersebut telah sepakat menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan selama 3 (tiga) tahun, sampai 6 Februari 2025.

Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama disaksikan langsung oleh Bapak Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhamad Yusuf, dan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs. H. Ivan Dicksan Hasannudin, M.Si.

 

Bapak Wali Kota Tasikmalaya menghimbau agar Perangkat Daerah yang belum menjalin kerja sama dengan Disdukcapil perihal pemanfaatan data kependudukan agar segera ditindaklanjuti, karena semua Perangkat Daerah yang mengutamakan pelayanan harus berbasis NIK dan itu harus disinkronkan dengan database milik Disdukcapil.

Semoga dengan Perjanjian Kerja Sama ini, pelayanan di semua Perangkat Daerah dan lembaga pelayanan publik yang tidak vertikal dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi lebih baik dan validitas data kependudukannya bisa dijamin.