Inovasi Pelayanan SIPANGLING dan SIPPATEN

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya melakukan gebrakan dengan membuat inovasi pelayanan SIPANGLING dan SIPPATEN. 

SIPANGLING adalah Sistem Pelayanan Pengajuan Akta Kelahiran Secara Daring.  Layanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang akan mengajukan penerbitan dokumen Akta Kelahiran yang dilakukan secara online baik melalui website Disdukcapil Kota Tasikmalaya ataupun melalui Layanan Nomor Whatsapp. 

SIPPATEN adalah Sistem Pelayanan Pengajuan Akta Kematian Secara Online.  Layanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang akan mengajukan penerbitan dokumen Akta Kematian yang dilakukan secara online baik melalui website Disdukcapil Kota Tasikmalaya ataupun melalui Layanan Nomor Whatsapp.

Apa Keuntungan dari layanan tersebut?

  1. Bebas Antrian – dengan metode layanan online, masyarakat tidak perlu melakukan antrian di kantor Disdukcapil untuk mengajukan penerbitan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
  2. Hemat Waktu – Dibandingkan dengan metode tatap muka, layanan online lebih dapat menghemat waktu karena tidak perlu mendatangi Kantor layanan.
  3. Pengajuan Bisa dilakukan dimana saja – dimanapun anda berada, selama ditunjang dengan sarana prasarana untuk melakukan pengajuan secara online, bisa melakukan pengajuan penerbitan dokumen Akta Kelahiran & Kematian.
  4. Dokumen diterima dalam bentuk Digital – Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen yang telah selesai. Dokumen akan dikirimkan melalui email / No WA Aktif kepada pemohon dalam bentuk file PDF.
  5. Cetak Secara Mandiri – Dokumen yang diberikan dalam bentuk File PDF, dengan itu masyarakat dapat melakukan cetak mandiri atas dokumen yang sudah dikirimkan oleh petugas Disdukcapil.
  6. GRATIS – seluruh layanan ini tidak dikenakan biaya

Bagaiamana Alur Proses layanannya?

  • Melalui Website
  1. Kunjungi Website Resmi Disdukcapil Kota Tasikmalaya https://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/
  2. Pilih menu pengajuan online pada sisi kanan website
  3. Pilih menu Klik Disini pada halaman paling bawah
  4. Pilih Jenis layanan – SIPANGLING / SIPPATEN khusus untuk petugas Kelurahan. untuk masyarakat umum bisa memilih jenis layanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran/Kematian
  5. Isi Formulir yang disediakan
  6. Upload berkas persyaratan (hasil scan/foto berkas harus yang ASLI)
  7. Jika persyaratan sudah lengkap akan diproses oleh petugas Disdukcapil
  8. Dokumen yang telah selesai akan dikirim melalui email pemohon.
  • Melalui Whatsapp
  1. Menghubungi nomor layanan 08112354050
  2. Upload berkas persyaratan (hasil scan/foto harus yang ASLI)
  3. menyertakan email pemohon yang aktif
  4. Jika Persyaratan sudah lengkap akan diproses oleh petugas Disdukcapil
  5. Dokumen yang telah selesai akan dikirim melalui email pemohon