Penandatanganan Kesepakatan Bersama Panda Binangkit

Tasikmalaya, Senin 20 Maret 2023, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dan beberapa Fasilitas Kesehatan melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pelayanan Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir. Pelayanan tersebut merupakan suatu inovasi dari Disdukcapil Kota Tasikmalaya yang diberi nama “PANDA BINANGKIT” (Pelayanan Daring Bikin Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan) yang diperuntukan untuk warga Kota Tasikmalaya.

Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Bapak Pj. Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., ME sebagai PIHAK KESATU, para Direktur Rumah Sakit dan Klinik sebagai PIHAK KEDUA. Rumah Sakit dan Klinik dimaksud antara lain:

  1. Rumah Sakit Jasa Kartini
  2. Rumah Sakit Tasik Medika Citratama (TMC)
  3. Rumah Sakit Hermina Tasikmalaya
  4. Rumah Sakit Umum Syifa Medina
  5. Rumah Sakit Umum Prasetya Bunda
  6. Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aisyah
  7. Rumah Sakit Ibu dan Anak dr. Hj. Karmini, EH
  8. Rumah Sakit Ibu dan Anak Widaningsih
  9. Klinik Pratama Az-Zahra
  10. Klinik Alifa

Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, Disdukcapil Kota Tasikmalaya dan Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud di atas. Program Panda Binangkit ini juga akan meningkatkan value dari Fasilitas Kesehatan itu sendiri karena akan menarik warga khususnya yang berdomisili di Kota Tasikmalaya yang akan melakukan proses persalinan/melahirkan karena akan langsung dibuatkan Akta Kelahiran serta perubahan Kartu Keluarga terbaru dalam hal ini penambahan anggota keluarga.

Bagi masyarakat yang akan melakukan persalinan di RS dan klinik yang sudah melakukan kerjasama dengan Disdukcapil, cukup menyiapkan berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Buku Nikah Asli
  3. Salinan KTP 2 (dua) orang saksi
  4. Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan oleh pihak Rumah Sakit atau Klinik

Berkas-berkas tersebut diserahkan kepada petugas Rumah Sakit atau Klinik untuk diajukan kepada Disdukcapil. Petugas Disdukcapil akan memproses berkas tersebut jika sudah memenuhi persyaratan. Dokumen yang sudah selesai akan dikirim oleh petugas Disdukcapil melalui email Rumah Sakit dan Klinik yang kemudian akan diserahkan kepada warga yang mengajukan.